JAKARTA–Tim Satgas Pengawasan Umrah hari ini menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak). Koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Sidak dilakukan ke sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.
BACA JUGA: Satgas Pengawasan Umrah Gelar Koordinasi dan Sidak Kantor Non PPIU
Jika terbukti Non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan namanya. “Kami juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” ujarnya Kamis (26/12/2019).
“Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” lanjutnya.
Selain ke biro perjalanan wisata, tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.
Sidak pengawasan pemberangkatan, selain memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, juga terkait penggunaan ID Card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang juga menjadi amanat regulasi.
BACA JUGA: Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah
Sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara teradu dengan K/L terkait,” tandasnya. []
REPORTER: RHIO