JAKARTA—Direktur Tindak Pindana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Fadil Imran, mengaku urung menguber salah satu anggota MCA, yang disebut-sebut berada di negeri ginseng Korea Selatan.
“Yang di Korea Selatan, kita batalkan. Kita belum tahu dia siapa,” ujar Brigjen Pol Fadil Imran di gedung Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Penjelasan Imran sekaligus menggugurkan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, yang sebelumnya mengatakan bahwa satu tersangka yang berada di luar negeri sudah dikejar.
“Tim sudah bergerak dan juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Saat ini tim siber, menurut Imran, tengah fokus mengungkap dan mendalami kasus kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) serta unggahan berbau SARA. Polisi masih menyelidiki otak di balik kelompok tersebut beserta tujuan mereka.
Sebelumnya tim siber kepolisian telah menciduk enam tersangka yang merupakan anggota The Family MCA. Keenam orang tersebut juga merupakan grup The Sniper yang merupakan otak dan administrator dari berita-berita hoaks yang disebarkan.
Polisi baru bisa mengungkap proses serta cara kerja kelompok tersebut. Menurut polisi, secara keseluruhan mereka tergabung dalam MCA United yang merupakan sebuah kelompok terbuka dan memiliki ratusan anggota.
“Nanti kalau mau jadi tim inti seperti yang di belakang (tersangka administrator), ada tesnya. Dilihat dari bagaimana mengolah berita atau video, dan lain-lain,” jelas Fadil.
Kelompok MCA disebut tidak memiliki struktur yang jelas seperti kelompok Saracen. Mereka memiliki standard operating procedure (SOP) dan bekerja secara sistematis serta memiliki anggota hingga ratusan ribu.
Anggota MCA dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atauPasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. []
Sumber: Republika