SUAMI memang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Dan bekerja adalah salah satu jalan yang bisa ia tempuh agar bisa memenuhi kewajibannya itu. Maka, tak heran jika suami lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja daripada berdiam diri di rumah. Apalagi, jika pekerjaan suaminya, mengharuskannya pulang pergi ke luar kota.
Nah, memiliki suami yang sering berada di luar rumah, tentu sang istri juga merasa cemas, bukan? Pasalnya, istri juga membutuhkan suaminya dalam menyambung hidupnya. Terutama dalam mengemban amanah dari Allah, untuk mendidik anak-anaknya. Istri membutuhkan suami berada di sampingnya.
Maka dari itu, sebagai suami, kita harus tahu batas waktunya bekerja. Jangan sampai, rasa cinta pada pekerjaan membuat kita lupa terhadap keluarga. Lantas, berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya untuk bekerja?
Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman, “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf,” (QS. an-Nisa: 19).
Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.
Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada 2 keadaan;
Pertama, meninggalkan keluarga karena udzur. Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya. Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat madzhab Hambali
Al-Buhuti menjelaskan, “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur,” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya. Allah berfirman, “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka,” (QS. al-Baqarah: 231).
Kedua, meninggalkan keluarga tanpa udzur. Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.
Al-Buhuti mengatakan, “Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang,” (Kasyaf al-Qana’, 5/193).
Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad, “Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, ‘Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?’ Beliau menjawab, ‘Ada riwayat, maksimal 6 bulan’,” (al-Mughni, 8/143).
Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘Anhu. Sebagaimana Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita, “Ketika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,
Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya
Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau, ‘Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?’ Jawab Hafshah, “Enam atau empat bulan.”
Kemudian Umar berkomitmen, ‘Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini’,” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307).
Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan. Wallahu a’lam. []
Sumber: konsultasisyariah.com