Oleh: Sopy Sopyani_
Mahasiswi Stei Sebi, Depok
sofy.sofyani001@gmail.com
LEMBAGA asuransi sebagaimana yang dikenal seperti sekarang ini tidak dikenal pada masa awal Islam. Akibatnya banyak literatur Islam dan sebagian para ulama berpendapat bahwa asuransi tidak dapat dikatakan praktik yang dibolehkan. Meskipun secara jelas praktik asuransi tidak ada pada masa awal Islam, tetapi ada praktik pada masa Rasulullah Saw yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi seperti konsep Aqilah.
Menurut Mardian, Bayinah dkk dalam buku Akuntansi Asuranis Syariah (2017) Konsep Aqilah adalah kebiasaaan masa arab Jahiliyah sebagai bentuk pertanggung jawaban ahli waris pelaku pembunuh harus membayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensansi kepada suku atau keluarga korban pembunuhan. Kemudian pada masa Rasulullah prinsip Aqilah diterapkan kepada kaum Anshar dan Muhajirin, dan dilegalkan.
Islam sangat melarang keras bunga dan segala hal yang berbasis bunga dalam kegiatan komersial. Untuk itu para ulama kontemporer berupaya untuk menciptakan alternatif untuk kebutuhan keuangan salah satunya bidang jasa asuransi. Fatwa DSN MUI No 21 tahun 2001 menekankan bahwa perlu adanya persiapan sejumlah dana untuk menyongsong masa depan dan mengantisipasi keungkinan resiko, salah satunya melalui asuransi syariah.
Industri asuransi di Indonesia semakin berkembang. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangna (OJK) tahun 2016, jumlah industri asuransi meningkat 1,2% dibanding tahun sebelumnya. Meski pertumbuhan asuransi syariah berkembang dan jumlah premi meningkat sebesar 10,25% artinya tingkat kesadaran masyarkat meningkat, namun pangsa pasar penetrasi asuransi syariah masih rendah yaitu sebesar 0,1% dari total populasi Indonesia.
Masalah pemahaman masyarakat terhadap asuaransi syariah tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pemahaman masing-masing individu dalam memandang asuransi syariah. Pada umumnya semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin tinggi juga tingkat pemahaman seseorang. Semakin tinggi tingkat pemahaman dan informasi yang di dapat, maka akan berdampak juga terhadap semakin tinggi tingkat kesadaran dan minat terhadap sesuatu. Menurut Sakinah, Wijasa dkk (2013) kesadaran berasuransi syariah masyarakat perkotaan meningkat 47,8%. Namun sebagian besar masyarakat Indonesia terutama daerah pedesaan masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah dalam berasuransi.
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tingkat kesadaran yang rendah terhadap berasuransi diantaranya tingkat pendidikan masyarakat yang rendah mengakibatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang asuransi syariah adalah rendah. Hal ini juga disebabkan akses informasi yang kurang memadai dan masih dirasa cukup sulit sehingga kurangnya pemerataan informasi keseluruh lapisan masyarakat.
Salah satu penelitian terkait tingkat kesadaran masyarakat dalam berasuransi syariah adalah yang dilakukan Ustouglu (2015) berjudul “Kesadaran Masyarakat, Pemahaman dan Sikap terhadap Layanan Asuransi Takaful menurut Tingkat Pendidikan masyarakat Turki. Dalam penelitiannya beliau meneliti kompatibilitas enam variabel melihat dari tingkat pendidikan berdasarkan responden 133 orang Islam di Istanbul.
Hasilnya menunjukkan bahwa adanya hubungan yang signifikan antara tingkat pendikan dengan pelaksanaan ibadah, kepercayaan terhadap lembaga fatwa, memilih takaful, dan pemahaman takaful. Sementara tidak adanya hubungan yang signifikan antara tingkat pendidikan dengan pemilihan kebutuhan lembaga keuangan dan kebutuhan asuransi. Hal ini berarti dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin tinggi tingkat kesadaran dan pemahaman tentang asuransi, dan takaful lebih diminati dibanding asuransi konvensional.
Salah satu penyebab rendahnya tingkat kebutuhan terhadap lembaga keuangan dan kebutuhan asuransi masyarakat Turki, dikarenakan jumlah instansi asuransi takaful pada saat itu hanya ada satu lembaga dan merupakan jenis layanan yang baru. Sehingga kurangnya sosialisasi dari lembaga terkait kepada masyarakat.
Kesimpulannya, melihat perkembangan asuransi di Indonesia sendiri semakin meningkat dan peluang auransi syariah yang semakin besar, maka sosialisai tentang pentingnya layanan Takaful adalah kunci meningkatkan pangsa pasar juga kesadaran masyarakat. Namun alat sosialisasi yang digunakan menjadi bahan pertimbangan agar cocok digunakan kesemua lapisan masyarakat yang memiliki tingkat pemahaman yang berbeda. Sehingga kedepannya peluang masyarakat dalam minat berasuransi syariah semakin besar. []
Sumber dan data dari:
www.aasi.or.id
www.dsnmui.or.id
UstaoÄŸlu,(2015). Public Awareness, Understanding and Attitudes towards Interest- free Insurance (Takaful) Services Evaluation by Education Level: Survey Based on Empirical Analysis for Turkey. New York
Mardian, Bayinah, dkk (2017). Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat
Sakinah, Wijasa, dkk (2013). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kesadaran masyarakat dalam Poris Gaga Tangerang dalam berasuransi
______
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak 2 halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.Â