JAKARTA—Peningkatan kompetensi dan kapasitas amil zakat melalui program standardisasi, dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak jika dihubungkan dengan kondisi global saat ini.
Oleh karena itu, Forum Zakat (FOZ) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menginisasi usulan tersebut. Rencananya amil zakat akan disertifikasi langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS).
Ketua FOZ Nur Effendi menjelaskan, legalitas sebuah Lembaga Amal Zakat (LAZ) memang telah diatur oleh Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun kondisinya berbeda terhadap amil zakat, yang selama ini dianggap belum memiliki jaminan secara hukum
”Akhirnya kami gulirkan ide, amilnya juga harus dijamin secara hukum. Bagaimana caranya? Ya, harus disertifikasi,” ujar Nur Effendi, lansir Republika, Sabtu (18/2/2017).
Effendi menambahkan, tujuan pembentukan program sertifikasi amil zakat ini tidak terlepas dari adanya kebutuhan adaptasi terhadap kondisi global, karena tidak menutup kemungkinan lembaga-lembaga non-pemerintah (NGO) dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan membentuk LAZ. Karena itu, perlu ada aturan tentang standardisasi dan sertifikasi dari amil tersebut.
”Jadi, sertifikasi ini lebih kepada upaya meningkatkan kapasitas amil untuk mengelola dana zakat agar lebih profesional dan amanah. Landasan sederhananya seperti itu,” ujar Effendi.
“Sertifikasi akan diberikan kepada amil yang bekerja di LAZ resmi. Lewat sertifikasi diharapkan, Amil zakat memiliki pengetahuan tentang fikih zakat, latar belakang zakat, dan hukum-hukum syariah dari zakat,” tutupnya.[]
Pewarta: Riza.