Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?
Jawaban: Pertama, para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Mayoritas ulama berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.
BACA JUGA: Hukum Pria Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”
Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai
Kedua, tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Di mana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita.
Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.
BACA JUGA: Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah Disebut
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA