• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Tipiskan Rambut Alis karena Tebal, Bolehkah Dalam Islam?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gunting. Foto: Scissor Mall

Gunting. Foto: Scissor Mall

0
BAGIKAN

Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?

Jawaban: Pertama, para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Mayoritas ulama berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.

BACA JUGA: Hukum Pria Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”

Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai

Kedua, tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Di mana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita.

Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.

BACA JUGA: Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah Disebut

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).

Advertisements

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: cukur alisrambut alis
Share44SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Genosida, Apartheid dan Pendudukan Israel di Palestina, Sebuah Fakta

Next Post

Membaca Bismillah Setan Mengecil? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.