BISNIS properti seperti perumahan tak pernah sepi diburu para konsumen. Karenanya makin banyak pengembang properti yang tergiur dengan besarnya pasar properti di Indonesia. Mereka berlomba-lomba dengan berbagai trik jitu marketing agar produknya laris.
Namun kita sebagai konsumen wajib waspada, karena ada juga pengembang properti abal yang tujuannya untuk menipu pembelinya. Lebih bahaya lagi para pengembang properti yang menipu dengan embel-embel perumahan syariah. Sungguh disayangkan.
BACA JUGA: Agar Rumah Mendapat Pancaran Nur Ilahi
Tiap pengembang properti abal tentunya memiliki cara jitu tersendiri untuk menarik perhatian orang-orang, khususnya yang sedang mencari rumah agar masuk ke perangkapnya. Secara umum, dari kasus penipuan rumah yang terjadi saat ini di antaranya:
Mengatasnamakan Syariah
Kamu perlu hati-hati dan wajib teliti saat membeli perumahan yang syariah. Pasalnya, saat ini banyak orang tertipu dengan embel-embel syariah yang ditawarkan para pengembang perumahan padahal tujuannya untuk menipu.
Jual beli yang mengatasnamakan syariah pastinya terlepas dari bunga yang tinggi, denda, dan uang yang dibebankan kepada pembeli lainnya. Inilah yang membuat banyak orang, khususnya bagi yang sedang mencari rumah tinggal lebih tertarik, ketimbang beli rumah dengan Kredit Pemillikan Rumah (KPR) dari bank.
Kita ambil contoh munculnya tiga kasus penipuan perumahan yang mengatasnamakan syariah yang berhasil diungkap polisi. Di antaranya PT ARM Citra Mulia pada November 2019 yang memakan korban 270 orang dengan kerugian Rp23 miliar, pada Desember 2019 ada PT Wepro Citra Sentosa melakukan penipuan terhadap 3.680 korban dengan total kerugian Rp40 miliar dan awal Januari 2020 PT Cahaya Mentari Pratama dengan jumlah korban 32 orang yang kerugiannya mencapai 1 triliun.
Harga tidak wajar
Jika properti dibanderol dengan harga yang sangat mahal pasti yang minat beli sangat minim, bahkan hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya. Namun sebaliknya, apabila properti dijual dengan harga murah, akan banyak konsumen yang tergiur untuk membeli rumah tersebut.
Biasanya para oknum penipuan pengembang properti akan memainkan harga yang tidak masuk akal. Misalnya saja, tipe rumah 36 yang seharusnya dijual dengan harga kisaran Rp150-200 jutaan, oknum akan memasang harga yang sangat rendah, yaitu hanya Rp80-100 juta.
Proses gampang, bahkan tanpa BI checking
Sudah menjadi prosedurnya, jika seseorang ingin mengajukan kepemilikan rumah dengan cara kredit, pastinya orang tersebut harus lolos dari BI Checking yang merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Ini merupakan hal yang sering kali dikhawatirkan nasabah, sebab ingin memiliki rumah tapi skor kreditnya jelek. Kondisi seperti inilah yang dimanfaatkan para penipu rumah dengan iming-iming tanpa BI Checking, sehingga siapapun bisa memiliki rumah dengan cepat tanpa dilihat riwayat utangnya.
Agar tak tertipu dengan pengembang abal-abal, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid memberikan beberapa catatan penting atau tips yang harus diperhatikan masyarakat ketika ingin membeli rumah lewat pengembang, antara lain:
Pahami sistem pembayaran Syariah
Bukan rumah syariah, melainkan hanya sistem pembayarannya saja yang menggunakan sistem syariah islam, yaitu transaksi tanpa adanya bunga dan denda, akad jual atau beli tanpa ada perantara (bank) alias dilakukan langsung oleh pemilik dan pembeli, harga jual tidak akan berubah sejak akad, tidak ada asuransi, tanpa adanya sita jika pembeli mengalami kendala keuangan dan tak sanggup melunasi cicilan.
Perhatikan dokumen penting saat beli rumah
Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah. Paling penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Mencintai-Nya Penuh romantis, Rumah Tangga Pun Harmonis
Cek kelegalan pengembang properti di SIRENG
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah lewat pengembang properti, sebaiknya cek kelegalan pengembang tersebut di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) atau akses langsung di www.sireng.pu.go.id.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa melihat identitas 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan terdaftar (REI, Himperra, Apersi dan lainnya) yang melaksanakan pembangunan rumah subsidi di Indonesia. []
SUMBER: CERMATI