SIAPA yang tidak ingin menjadi kaya. Jika ditanya hal ini, hampir semua orang pasti ingin menjadi orang kaya. Tidak dipungkiri, bahkan orang mau melakukan apa saja agar dirinya menjadi kaya.
Namun, setiap muslim harus ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat pemberi rezeki. Jangan sampai saking ingin menjadi orang kaya, hingga menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Justru hal inilah yang sangat dilarang dalam Islam.
Sebenarnya, Allah telah menyediakan cara untuk mendapatkan kekayaan yang sesuai syariat. Namun, mungkin sebagian masyarakat kurang menyadari bahwa ada bagian dari cara yang berkah. Lantas, apa saja cara tersebut, di antaranya:
1 Bekerja di Pagi Hari
Rasulullah ﷺ pernah berdoa kepada Allah, agar aktivitas yang dilakukan umatnya di pagi hari lebih diberkahi. Dari Shakhr bin Wada’ah al-Ghamidi radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ berdoa,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
“Ya Allah, berikan keberkahan untuk umatku di waktu paginya,” (HR. Abu Daud 2608, Turmudzi 1256, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
BACA JUGA: Ketika para Sahabat Mengadu ke Nabi Ingin Hidup Kaya
Para sahabat menceritakan, bahwa Nabi shalallhu alaihi wasallam ketika mengirim pasukan, beliau selalu memberangkatkan mereka di pagi hari. Setelah sahabat Shakhr mendapatkan riwayat ini, beliau memiliki kebiasaan, menjalankan bisnisnya di pagi hari. Beliau kirim barang, selalu pagi hari. Hingga hartanya bertambah dan dia semakin kaya.
2 Transaksi yang Jujur dan Transparan
Melakukan transaksi yang jujur dan transparan dijanjikan oleh Nabi ﷺ akan diberkahi hasilnya. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selagi mereka berada di dalam satu majelis dan belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan maka transksi jual belinya akan diberkahi. Namun jika keduanya dusta dan tidak transparan, keberkahan transaksinya akan dicabut.” (HR. Bukhari 2079 & Muslim 3937)
3 Menikah
Bentuk ketiga yang Allah janjikan bisa menambah keberkahan adalah menikah. Di antara janji Allah bagi orang yang menikah, Allah janjikan kecukupan untuk mereka,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya,” (QS. an-Nur: 32).
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ
“Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka,” (HR. Nasa’I no. 3133, Turmudzi no. 1756 dan dihasankan al-Albani).
Demikian pula dinyatakan dalam keterangan Ibnu Mas’ud,
التمسوا الغنى في النكاح
“Carilah kekayaan dalam pernikahan,” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/51).
BACA JUGA: Sesungguhnya Kamu Kaya
4 Menakar Apa yang Dibutuhkan
Menakar apa yang dibutuhkan, terutama makanan, termasuk di antara amalan yang mengantarkan keberkahan. Dari al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
كِيلُوا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ
“Takarlah makanan kalian, niscaya kalian akan diberkahi,” (HR. Ahmad 17177, Bukhari 2128, dan yang lainnya).
Dalam penjelasannya mengenai makna hadis ini, Syaikh as-Sa’di menyimpulkan, bahwa pendapat yang paling tepat mengenai makna hadis ini adalah bahwa makanan yang hendak diberikan seseorang kepada keluarganya, seperti makanan yang mau dimasak, hendaknya ditakar dahulu. (Fatawa as-Sa’diyah, 7/246)
Tujuan dari hal ini, agar tidak berlebih-lebihan, menghindari sisa yang terbuang, dan sesuai dengan kemampuan pemiliknya. Hadits tersebut berbicara soal makanan. Sebagai salah satu contoh kebutuhan habis pakai. Bisa berlaku untuk semua kebutuhan habis pakai lainnya. Seperti BBM, pulsa, uang belanja, dan sebagainya. []
SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM