SELASA (13/3/2017), menjadi hari yang bersejarah dan tak terlupakan bagi Masamah Binti Raswa Sanusi. Pada hari itu dirinya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk, Arab Saudi.
Pada mulanya, ketika tahun 2009, TKI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikannya yang baru berumur 11 tahun. Masamah yang waktu itu baru bekerja tujuh bulan di rumah majikannya terpaksa harus tinggal di balik jeruji besi
Masamah sempat divonis hukuman selama 5 (lima) tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Banding. Setelah itu persidangan kembali digelar oleh Mahkamah Tabuk hingga mencapai tahap akhir.
Dari awal kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban tetap mendesak agar Masamah dijatuhi hukuman mati dengan cara qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Tetapi, Hakim masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam lagi keterangan dari para saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Tempuh Berbagai Cara
Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh.
“Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya,” ujar Rahmat Aming yang bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara tersebut.
“Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal,” ucap Masamah ditirukan Hakim dalam keterangan pers yang dikirim ke hidayatullah.com.
Masamah menyatakan tetap pada pendiriannya yang menolak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan pembunuhan.
“Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa,” jawab Masamah.
Masamah mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun silam.
Teruslah Lakukan Pendekatan
Tim KJRI Jeddah selalu menyempatkan diri untuk bersilaturrahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) setiap sebelum sidang digelar. Mereka juga menanyakan tentang jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Sang majikan pun sebenarnya menginginkan proses hukum yang segera berakhir.
Hakim juga mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.
Tanpa diduga, Ghalib, ayah korban mengangkat tangannya “Tanazaltu laha liwajhillah” (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah),” ucapnya sambil terisak meneteskan air mata dengan suara terbata-bata.
Dengan sedikit terkejut, Hakim berulang kali menanyakan kepada Galib terkait pernyataan pemaafannya (tanazul) terhadap Masamah.
Ghalib menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan Masamah tanpa syarat dengan penuh kesadaran dan ikhlas bahkan tanpa meminta uang diyat sedikit pun. Ia hanya ingin kebaikan untuk dirinya juga Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencacat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu.
Bebas dari Qishas
Dengan ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati qishas.
“Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)”, ucap Masamah saat meninggalkan ruang sidang pada siang itu.
“Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi,” pungkas Rahmat Aming setelah mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan. []
SatuMedia