JAKARTA—Terkait pelibatan TNI yang dicantumkan dalam Undang-undang Antiterorisme ditanggapi oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Choirul Anam.
Choirul menyayangkan hal tersebut, dan menilai kasus teroris merupakan peradilan kriminal yang seharusnya menjadi ranah polisi.
Kemudian ia menjelaskan, Jika ingin melibatkan TNI dalam penanganan teroris dapat diatur di UU No. 34 yang mengatur tugas pokok dan fungsi TNI saja, tidak perlu dicantumkan dalam Undang-Undang Antiteroris.
“Tetapi karena ini sudah kejadian, kita harus ketat soal Perpres. yang pertama memang sifat temporarinya harus clear. Jadi bukan permanen. Karena beberapa kali perdebatan itu, yang digeret adalah permanen. Perbantuannya jadi permanen. Harusnya enggak boleh permanen,” kata Choirul, pada Sabtu (26/05/2018) kemarin.
Choirul mengatakan, batasan-batasan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme juga harus jelas. Karena melawan teroris merupakan skema penegakan hukum.
“Kalau kami ketat keterlibatannya hanya penindakan dalam skala tertentu atau obyek tertentu di luar itu enggak boleh. Ini yang menurut saya nanti di Perpres harus tegas,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID