JAKARTA-Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerjasama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi Hati), Koalisi 35/2009, dan Coalition for The Abolition of Death Penalty in ASEAN (CADPA) mengadakan seminar sekaligus peluncuran Hasil Studi ICJR dengan tema “Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia Dari Masa Ke Masa”.
“Saya melihat ada satu perubahan yang cukup positif, dalam kebijakan pemerintah sudah berusaha menghapus hukuman mati di Indonesia walaupun belum total dilakukan,” kata Pengacara Senior Todung Mulya Lubis kepada Islampos. Com di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat Selasa (19/12).
Todung meyakini, nantinya penghapusan hukuman mati akan dapat dilakukan. Namun, karena kondisi objektif sosial Indonesia yang masih seperti sekarang ini sehingga menjadi alasan yang tidak mudah untuk melakukan hal tersebut.
“Saya juga mengapresiasi langkah kompromi pemerintah Indonesia yang tidak lagi menjadikan hukuman mati menjadi hukuman pokok walaupun hukuman bersyarat,” ungkapnya.
Todung menambahkan, hukuman terpidana mati masih bisa memperoleh keringanan, dengan catatan terpidana tersebut dapat melakukan reformasi dalam dirinya.
“Bahkan saya setuju, hukuman seumur hidup dikatakan justru lebih berbahaya dan menyiksa dibanding hukuman mati,” terang Todung. []
Reorter: Rhio