BATAM–Dua siswa SMP yakni DP, siswa kelas IX; dan WJS, siswa kelas VIII di SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya. Pemicunya, hanya karena mereka enggan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara.
Menurut Okezone, Selasa (26/11/2019), sejak awal masuk di sekolah tersebut, kedua siswa itu memang tidak mau mengikuti aturan sekolah untuk melaksanakan hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan saat upacara.
BACA JUGA: Oknum Polisi yang Maki Pedagang Nasi Bebek Disanksi Hormat Bendera
“Setelah ditanyakan, kedua siswa mengaku bahwa keyakinannya melarang melakukan hal tersebut. Mereka mengaku menganut keyakinan Yehua, pecahan dari agama Kristen yang oleh pemuka agama Kristen, ajaran ini disebut menyimpang,” kata Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Ery Syahrial.
Ery menjelaskan, tak hanya enggan hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan, kedua siswa penganut keyakinan ini enggan mengikuti kegiatan keagamaan Kristen seperti perayaan Natal di sekolah.
“Mereka juga enggak mau bayar kalau ada iuran untuk kegiatan keagamaan Kristen. Memang itu ajaran dalam keyakinannya,” kata Ery.
Mengetahui hal tersebut, pihak SMP Negeri 21 Batam melakukan pendekatan kepada kedua penganut keyakinan Yehua atau yang biasa disebut Saksi Yehua ini. Berjalannya waktu, keduanya semakin menunjukkan sikap tidak sependapat dengan peraturan yang ada di sekolah.
“Pendekatan terus dilakukan guru agama dan pembina OSIS, tapi hasilnya nol dan bahkan menimbulkan beberapa perselisihan pendapat. Karena sudah semakin serius, guru agama dan pembina OSIS melaporkan hal ini kepada kepala sekolah,” ujar Ery dilansir Okezone.
Tak berhenti sampai di situ, pihak sekolah memanggil orang tua kedua siswa dan dilakukan pertemuan. Dalam pertemuan, orang tua kedua siswa justru meminta pihak sekolah untuk memahami larangan keyakinan mereka.
BACA JUGA: Mencoba Memahami Konflik Bendera
Karena tak kunjung menemukan kata mufakat, permasalahan ini ditindaklanjuti dengan pengadaan rapat yang diikuti beberapa stakeholder seperti KPPAD, TNI, Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Kapolsek Sagulung, dan Ketua Komite SMP Negeri 21 Batam.
“Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua siswa dikembalikan ke orangtuanya dan pendidikannya dialihkan ke Paket B dengan biaya ditanggung Dinas Pendidikan. Jadi, mereka tidak dikeluarkan dari sekolah, tapi pendidikannya dialihkan. Selama menjalani program Paket B, keduanya juga akan tetap dibina supaya kembali pemahaman berbangsa dan beragama yang benar sesuai dengan aturan di Indonesia,” kata Ery. []
SUMBER: OKEZONE