PRANCIS—Pengadilan Tinggi Prancis dilaporkan memutuskan tetap menolak pengajuan paspor dari seorang Muslimah Aljazair. Pasalnya Muslimah tersebut menolak berjabat tangan saat upacara pengukuhan kewarganegaraan.
Pengadilan menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku “Tak berniat berbaur dalam komunitas dan masyarakat Prancis.”
Menurut laporan Arabnews, wanita yang tak disebutkan namanya itu berpendapat bahwa pilihannya tak berjabat tangan, “Sesuai dengan keyakinan agamanya.”
Kejadian penolakan jabat tangan itu sendiri terjadi pada Juni 2016 saat upacara pengukuhan kewarganegaraan oleh seorang pejabat senior di wilayah tenggara Perancis dan politisi lokal.
Wanita itu sendiri telah menikah dengan seorang Prancis sejak 2010. Usai ditolak kewarganegaraannya, dia mengajukan banding atas keputusan penolakan itu sejak pada April 2017. Muslimah itu menyebut penolakan itu sebagai “penyalahgunaan kekuasaan.”
Sampai kemudian Dewan Negara melalui Pengadilan Tinggi menolak pengajuan banding wanita itu dan memutuskan bahwa pemerintah telah menerapkan hukum dengan tepat dengan menolak kewarganegaraan wanita itu. []
SUMBER: ARABNEWS, HALALLIFESTYLE