PARLEMEN Israel, Knesset, menyetujui pembacaan rancangan undang-undang kontroversial yang melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan pada jam tertentu, Rabu (8/3/17). Pembacaan draf pertama ini kemudian disetujui melalui pemungutan 55 berbanding 45 suara.
Saat dilakukan pemungutan suara, anggota kongres etnis Arab meneriakkan takbir, “Allahu Akbar”, di dalam gedung dewan.
Seperti dikutip Anadolu, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk melarang adzan menggunakan pengeras suara pada pukul 23.00 hingga 07.00 pagi. 10, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam undang-undang ini juga tercantum bahwa bagi para pelanggar dapat dikenakan denda yang setara dengan 1.300 dolar AS hingga 2.600 dolar AS.
Anggota Kongres, Ahmad al-Tibi, mengecam pemungutan suara tersebut. Ia menegaskan, suara takbir akan terus dikumandangkan meski para ekstremis sayap kanan Israel dan PM Netanyahu melarang.
Pimpinan etnis Arab di Knesset Ayman Odeh menegaskan, aturan ini bersifat rasis dan tindakan sistematis Israel untuk menyasar warga serta bahasa Arab. Rancangan aturan ini baru akan berlaku menjadi undang-undang setelah melewati pembicaraan kedua dan ketiga. []
SatuMedia