CAPRES nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi soal pelaporan terhadap Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu. Apa kata Anies?
“Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik,” kata Anies di Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).
Anies mengatakan tidak ada larangan untuk seseorang melapor ke Bawaslu. Hal tersebut, kata Anies, menjadi hak setiap orang.
BACA JUGA:Â Bicara soal Debat Cawapres, Anies: Kalau Substansi Kuat, Tidak Perlu Banyak Atraksi
“Jadi kalau ada yang lapor itu hak dia, bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu bekerja mengikuti semua ketentuan,” ucap Anies.
Anies menyebut bahwa Bawaslu selama ini bekerja dengan profesional. Menurutnya, Bawaslu juga memiliki integritas dalam setiap menjalankan tugas-tugasnya.
“Bawaslu selama ini menunjukkan berintegritas. Jadi saya percaya, silakan Bawaslu merespons itu dengan profesional,” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA:Â Survei Versi Bloomberg, Anies Jadi Capres Paling Unggul
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…
Padahal, menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi. []
SUMBER: DETIK