JAKARTA—Rencana pemindahan tahanan dan isu grasi terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) terus menjadi polemik, namun Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan grasi.
“Ustad Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah mau mengajukan grasi, karena alasannya grasi berarti mengakui kesalahan hal itu sesuai UU grasi,” ujarnya kepada Islampos.com saat ditemui di Kantornya Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Bahkan, ia menekankan ABB bersiap untuk mati jika harus mengaku bersalah. Selain itu, kata dia terkait inisiasi pihak pemerintah melakukan pemindahan permasyarakatan terhadap ABB pihaknya mengapresiasi langkah tersebut.
“Pemindahan tahanan, menjadi tahanan rumah itu hukumnya jelas. Menteri Hukum dan HAM berhak merubah tempat penahanan wewenangnya ada di pemerintah,” pungkasnya.
Jadi, lanjutnya TPM menganjurkan dilakukan permasyarakatkan dirumah, kemudian kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan perawatan yang semestinya.
“Jika ada pernyataan PM Australia datang memberikan pernyataan tidak sepakat diberi keringanan, jelas ini bukan keringanan namun menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. []
Reporter: Rhio