ITALIA—Salah satu lembaga HAM dunia The Permanent Peoples’ Tribunal (TPP) dikabarkan telah menyatakan bahwa rezim Myanmar terbukti bersalah melakukan pembantaian terhadap Muslim Rohingya.
Keputusan pidana tersebut dirilis oleh situs berita dan informasi Anatoli pada Jumat (22/9/2017).
“Rezim Myanmar dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pembantaian terhadap warga Kachin dan warga Muslim Rohingya,” ungkap Daniel Feierstein, ketua pengadilan tujuh The Permanent Peoples’ Tribunal (TPP).
Lembaga The Permanent Peoples’ Tribunal (TPP) telah dibentuk pada tahun 1979 di Italia dan memiliki 66 anggota internasional.
Dari sejak dibentuk hingga sekarang, pengadilan ini telah menggelar 43 sidang perkara untuk menangani berbagai kasus sehubungan dengan genosida dan pelanggaran HAM.
Kasus terbaru, pengadilan ini menggelar sidang selama lima hari di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang ini mengkaji seluruh data dan dokumen sehubungan dengan lebih dari 200 korban pembantaian warga Muslim Kachin, Rohingya, dan kelompok minoritas lain di Myanmar.
“Visa dan akses bebas bagi Komite Pencari Fakta PBB harus disediakan untuk mengusut kekejaman dan pembantaian warga Muslim Myanmar,” tegas statemen TPP baru-baru ini.
TPP meminta kepada rezim penguasa Myanmar segera menghentikan setiap bentuk kekerasan terhadap warga minoritas muslim.
“Myanmar harus merevisi UUD-nya dan menghapus seluruh butir yang berbau fanatisme agar warga Muslim Rohingya bisa memperoleh hak kewarganegaraan,” lanjut statemen TPP. []