MENKO Polhukam Mahfud Md mengatakan akan menjelaskan mengapa temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinyatakan bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Mahfud Md berjanji akan menjelaskan hal ini sepulang dari Australia.
“Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU. Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi? Bukan TPPU? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Pernyataan itu ia lontarkan dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada hari ini. Mahfud enggan menjelaskan secara detil mengenai transaksi Rp 300 triliun di forum tersebut karena menurutnya tidak etis.
BACA JUGA:Â Sri Mulyani Luruskan Mahfud Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
“Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan ia bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi. Sri Mulyani, jelas Mahfud, telah bekerja habis-habisan untuk menata negara ini agar bebas dari korupsi.
“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” tambahnya.
Mahfud menegaskan bahwa masalah transaksi janggal Rp 300 triliun ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Karena itu, sepulang dari Australia, Mahfud telah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan pada Senin (20/3).
BACA JUGA:Â Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Libatkan 460 Orang
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang disebut Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
“Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun,” ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3). []
SUMBER: DETIK