Oleh: Lestariati Nur Cholifah
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Semester 4
MARAKNYA isu transgender di media masa baru-baru ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya akan kejelasan status pelakunya di dalam Islam dan hukum perbuatannya dalam Islam.
Bagi masyarakat Indonesia, transgender dianggap sebagai sebuah hal yang tabu, karena pelaku transgender dinilai dan dipandang telah menyalahi kodrat pencipta-Nya. Bagaimana tidak, pelaku transgender mengubah alat kelamin yang pada dasarnya telah dikodratkan Allah sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Contohnya dia seorang pria tetapi dalam jiwanya dia memiliki jiwa seorang wanita dan kasus sebaliknya, dan ada juga orang yang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status yang sebenarnya.
Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainnya. Seseorang melakukan pergantian jenis kelamin disebabkan beberapa faktor, yaitu:
Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
Faktor Keluarga
Jika seorang anak mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya, hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dia menjadi transgender. Sebagai contoh, seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk membenci lawan jenisnya. Alhasil, dia memilih untuk hidup sebagai transgender karena pengalaman hidup yang tidak mengenakkan.
Faktor lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertasdengan homoseksual yang kecewa dan trauma. Mereka sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.
Sebelum maraknya isu transgender, Islam sendiri telah menaruh perhatian padanya. Bahkan sudah ada hukum syara’ bagi pelaku transgender sampai dia melakukan operasi pergantian kelamin. Di dalam hukum syari’at Islam, transgender disebut dalam dua istilah yaitu al-mukhannits, ditujukan pada pria yang berkelakuan seperti wanita atau pria berubah menjadi wanita, yang kedua al-mutarajjilat, istilah ini ditujukan kepada wanita yang berperilaku menyerupai pria atau wanita yang mengubah alat kelaminnya menjadi pria .
Berhubungan dengan status pelaku transgender di dalam Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdul Hamid As Syarwani dalam kitabnya Hasyiyatus Syarwani,
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
”
Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk menjadi perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja.”
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa walaupun seseorang telah mengalami transgender maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian apabila seorang pria yang mentransformasikan dirinya menjadi wanita, statusnya tetap dianggap pria. Begitupun sebaliknya, bahwa seorang wanita yang berubah menjadi pria, statusnya tetap dianggap wanita.
Selanjutnya, mengenai takhannuts, An-Nawawi berkata:
المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه
Artinya, “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits”.
Penjelasan kedua ini, menegaskan bahwa seseorang yang sengaja berperilaku seperti pria atau wanita diluar kodrat penciptaan-Nya, atau seseorang yang sengaja mengganti alat kelaminnya. Maka, perilaku inilah yang dilaknat di dalam hadist. Seperti hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul dimana perilaku ini diartikan secara luas sebagai perbuatan seseorang menyerupai perbutan lawan jenis maupun operasi pergantian kelamin yang semua ini disengaja, yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 119:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. (QS. An-Nisa’: 119).
Poin yang mengharamkan perbuatan manusia berdasarkn ayat di atas yaitu “mengubah ciptaan Tuhan” sperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti layaknya waria dan sebaliknya).
Dapat kita ketahui bahwa pada ayat di atas, takhannus termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah. Takhannus yang dijelaskan pada ayat tersebut diartikan sebagai seorang pria berperilaku seperti waria atau sebaliknya, lalu bagaimana dengan seorang pria yang atau wanita yang mengganti kelaminnya? Jika di logika, Allah SWT dan Nabi SAW mengharamkan pria berperilaku seperti layaknya wanita, atau sebaliknya. Maka, orang yang mengganti atau mengoperasi kelaminnya atau mengubah kodratnya sebagaimana yang telah diciptakan, hal ini sangatlah dilarang oleh Allah SWT dan Nabi SAW dan dihukumi haram.
Allah SWT telah mengatur semua yang ada di bumi ini dengan sempurna, Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan, Allah mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, Allah melarang hamba-Nya melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, karena Allah tahu hal tersebut dapat mendatangkan kemudharatan serta konsekuensi bagi pelakunya. Maka kita sebagai hamba-Nya, alangkah baiknya jika menjauhi perbuatan yang dilarang-Nya dan melaksanakan perbuatan yang diperintahkan-Nya. Mari kita mensyukuri atas apa yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita semua, atas kodrat yang ada dalam diri kita karena semua yang kita miliki pada dasarnya milik Allah dan akan kembali kepada Allah.
Dari semua pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa transgender tidak bisa mengubah status kelamin meskipun pelaku sudah mengganti kelaminnya. Dalam kacamata Islam, pelaku transgender akan mendapatkan laknat dan hukum transgender yaitu haram.
Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishowwab. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.