NEW YORK– Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan syarat baru menyusul segera diberlakukannya perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Syarat baru tersebut berlaku bagi orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Bagi warga biasa akan diberlakukan larangan 90 hari, sementara untuk pengungsi 120 hari.
pemohon visa dari enam negara itu harus memiliki hubungan keluarga dengan warga asli AS yang tinggal di Negeri Paman Sam jika ingin masuk ke sana. Disebutkan hubungan itu, seperti orangtua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung, saudara tiri atau hubungan keluarga lainnya.Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (29/6/2017) kemarin.
“Hubungan keluarga ini bisa dibuktikan dengan dokumentasi,” tutur Kemlu AS lewat pernyataan tertulis.
Peraturan lainnya, yaitu jika diterima bekerja di sebuah perusahaan AS atau seorang dosen yang diundang di sebagai pembicara di AS, mereka boleh masuk Negeri Paman Sam.
Akan tetapi, panduan ini tidak menjelaskan bagaimana caranya pengungsi bisa masuk AS.
Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial. Perintah eksekutif ini menyebabkan protes di mana-mana, pasalnya Trump melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS.
Keputusan memberlakukan perintah eksekutif Trump ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun nyatanya langsung melakukan perintah itu dalam kurun waktu 72 jam setelah diumumkan pada Senin lalu.
Keputusan yang diumumkan kemarin ini rupanya lebih cepat dari agenda yang telah dijadwalkan MA. Mahkamah Agung tadinya ingin memberikan pengumuman pada Oktober mendatang.[]