WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendeklarasikan pengakuannya bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah kedaulatan Israel. Hal itu diungkapkannya di hadapan Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu di Gedung Putih, Senin (25/3/2019).
“Hari ini, saya merasa terhormat dapat menyambut Perdana Menteri Netanyahu dari Israel di Gedung Putih, di mana saya menandatangani Proklamasi Presiden mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan,” kata Trump melalui Twitter.
Today, it was my great honor to welcome Prime Minister @Netanyahu of Israel back to the @WhiteHouse where I signed a Presidential Proclamation recognizing Israel’s sovereignty over the Golan Heights. Read more: https://t.co/yAAyR2Hxe4 pic.twitter.com/gWp6nwRwsY
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) March 25, 2019
Netanyahu menyaksikan langsung penandatanganan dokumen deklarasi tersebut.
BACA JUGA: Donald Trump: Ini Saatnya AS Akui Kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan
“Keputusan Anda untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan sangat bersejarah,” ujar Netanyahu kepada Trump.
Dia juga menegaskan, “Pengakuan ini adalah keadilan bersejarah yang berlipat ganda. Israel memenangkan wilayah Dataran Tinggi Golan dalam perang pertahanan diri dan akar rakyat Yahudi di Golan sudah ada sejak ribuan tahun.”
Israel diketahui mencaplok Dataran Tinggi Golan dari Suriah dalam Perang Enam Hari pada 1967 silam. Mereka menganeksasi Dataran Tinggi Golan secara efektif pada 1981, tapi tak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Netanyahu disebut telah lama mendorong AS mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayahnya.
BACA JUGA: Erdogan akan Bawa Masalah Golan ke PBB
Jumat (22/3/2019), Trump mengumumkan rencananya itu melalui akun Twitter pribadinya.
“Setelah 52 tahun kini saatnya untuk Amerika Serikat mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, yang mana penting bagi strategi dan keamanan Israel serta kestabilan kawasan,” kicau Trump.
Suriah dan sejumlah negara di Timur Tengah lainnya mengecam rencana Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Mereka menganggap hal tersebut melanggar hukum internasional. []