“Dan diantara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah,”Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh”. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka, Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. Tidaklah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui segala yang gaib?” [QS. At-Taubah (9): 75-78].
TSA’LABAH dengan nama lengkap Tsa’labah Ibnu Hathib Al-Ansyari adalah seorang lelaki Ansar, sosok manusia engkar yang hidup di zaman Rasulullah, yang tinggal di Kota Madinah, semula hidup ‘biasa-biasa’ saja, lalu meminta kepada Rasulullah untuk didoakan kepada Allah agar memiliki harta kekayaan melimpah, dan setelah Rasul mendoakan, jadilah ia sosok yang kaya raya dengan usaha peternakan (kambing) yang tiada tandingannya kala itu.
Lalu pemuda yang semula taat beribadah itu, setelah disibukkan dengan harta bendanya, seketika berbalik menjadi orang yang lalai beribadah dan engkar/tidak mau membayar zakat atas amanah harta yang Allah titipkan dari hasil usahanya itu.
Ulama Tafsir diantaranya Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri, menyebut bahwa ayat yang mulia ini [QS. At-Taubah (9): 75 – 78] diturunkan berkenaan dengan sikap Tsa’labah ibnu Hatib Al-Ansyari.
Menurut para mufassirin Asbabun Nuzul ayat ini yang dijelaskan dalam Al Hidayah [Al-Qur’an Tafsir per Kata, Hal.200], bahwa Abu Umamah mengatakan, suatu ketika Tsa’labah bin Hathib berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia memberiku harta berlimpah. ”Rasulullah menjawab,”Celaka kamu Tsa’labah, sesungguhnya harta yang sedikit tetapi tetapi disyukuri lebih baik daripada harta yang banyak tetapi tidak kamu syukuri”.
Tsa’labah berkata,”Demi Allah, jika Allah memberiku harta berlimpah, aku pasti akan memenuhi hak atas harta itu”. Kemudian atas do’a beliau, kambing milik Tsa’labah berkembang dengan biak sangat pesat, hingga memenuhi dan membuat sempit kota Madinah. Akhirnya ia pindah dan menungsikan peternakan kambingnya jauh dari Madinah.
Akibat sibuk mengurus peternakannya, ia tidak lagi sholat berjamaah di masjid bersama Rasul dan para sahabat yang lain. Tak lama kemudian, turun ayat yang mewajibkan seorang muslim yang kaya untuk menunaikan zakatnya [QS. 9:103]. Kemudian Rasulullah mengutus dua orang sahabat kepada Tsa’labah agar membayar zakat. Atas hal itu turunlah keempat ayat ini yang secara tegas mengancam muslim yang ingkar membayar zakat.
Ibnu Jarir, ibnu Mardawiyah, dan Baihaqi mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas tentang firman Allah ini juga menjelaskan, “bahwa seorang lelaki Ansar bernama Tsa’labah datang ke suatu majelis. Dia meminta kesaksian kepada mereka, seraya berkata,”Sekiranya Allah memberikan kepada ku sebagian dari karunia-Nya, niscaya aku memberikan kepada setiap orang yang berhak, bersedekah, dan menjadikan sebagiannya untuk kaum kerabat.”
Kemudia Allah mengujinya, maka dia memberikan sebgaian dari karunia-Nya kepadanya. Namun kemudian dia mengkhianati janjinya. Allah mengisahkan keadaannya dalam Al-Qur’an (ayat ini) [dikutib dari Kitab Tafsir Al-Maraghi, Asbabun Nuzul QS. At-Taubah: 75 – 78]
Kisah Tsa’labah ini juga diterangkan [dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir]; ketika peternakan Tsa’labah sudah berkembang pesat, ia pindah kesuatu lembah di pinggiran kota Madinah, sehingga ia hanya dapat menunaikan sholat berjama’ah pada waktu zuhur dan asyar, sedang sholat-sholat yang lain tidak. Kemuadian ternak kambingnya berkembang hingga bertambah banyak, lalu ia menjauh lagi dari Madinah, sehingga tidak sempat lagi shalat berjam’ah, kecuali hanya sholat jum’at.
Akhirnya karena ternaknya makin berkembang pesat, shalat Jum’at pun ia tinggalkan. Ketika sahabat menceritakan kepada Rasulullah semua yang dialami Tsa’labah, maka Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah Tsa’labah, celakalah Tsa’labah”. Dan Allah SWT menurunkan firman-Nya,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. [At-Taubah (9): 103].
Kesudahan hidup Tsa’labah setelah dicap oleh Allah dalam ayat tersebut, sebagaimana dinukilkan dalam Kitab Tafsir Jalalain, “Dan ketika ia (Tsa’labah) datang menghadap Rasulullah SAW sambil membawa zakatnya, akan tetapi Rasulullah berkata kepadanya,”Sesungguhnya Allah telah melarang aku menerima zakatmu.”
Setelah itu Rasulullah SAW lalu menaburkan tanah diatas kepalanya. Setelah Rasulullah wafat, yakni pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ra. ia datang membawa zakatnya kepada Khalifah Abu Bakar, akan tetapi Khalifah tidak mau menerimanya. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar r.a, iapun datang membawa zakatnya, akan tetapi Khalifah Umar r.a. juga tidak mau menerimanya.
Dan ketika pemerintahan dijabat oleh Khalifah Ustman, Tsa’labah bin Hathib pun datang membawa zakatnya, akan tetapi Khalifah Ustman pun tidak mau menerimanya. Dan nasib tragis menimpa Tsa’labah bin Hathib, hingga ia meninggal pada masa pemerintahan Khalifah Usman r.a, hartanya tidak pernah dizakatkan.
Allah SWT telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu,” (Q.S. At-Taubah:34-35).
Maka berhati-hatilah! Semoga Allah merahmati kita dan terjauh dari sikap bakhill terhadap apa yang Allah wajibkan, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta yang dimiliki jika telah sampai nisab dan haul-nya (telah sampai 1 tahun), sesuai dengan ketentuan syari’ah yang telah ditatapkan Allah dan Rasul-Nya (baik berupa emas, perak, harta perniagaan, ternak, hasil usaha pertanian/perkebunan, dan lainnya yang telah ditetapkan). []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak 2 halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.