SERANG—Pemerintah provinsi (pemprov) Banten menetapkan tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12/2018) sampai Rabu (9/1/2019). Penetapan diambil dengan mempertimbangkan dua keputusan Pemda Pandeglang dan Serang yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana tsunami.
“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Serang, Banten, Jumat (28/12/2018).
BACA JUGA: Rombongan Korban Tsunami Banten Sempat Selfie di Depan Ombak
Lewat penetapan darurat bencana ini, seluruh instansi terkait diminta ikut dalam penanganan pasca bencana dan pemulihan kawasan.
Warga di sepanjang pesisir juga diminta tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Sementara itu, wisatawan yang akan merayakan liburan diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Warga tidak panik dan tetap tenang. Wisatawan sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” paparnya.
BACA JUGA: Gunung Anak Krakatau Siaga, Waspada Potensi Tsunami
Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, paling tidak ada 14.587 orang harus mengungsi akibat bencana tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah yang rusak, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo dan 44 unit perahu rusak. []
SUMBER: DETIK