PADA masa kekhalifahan ‘Umar bin Khaththab ada seorang perempuan yang sangat mencintai seorang pemuda tampan dari kalangan kaum Anshar dan selalu berupaya merayunya untuk memenuhi keinginannya. Tapi, upayanya tak pernah berhasil karena pemuda itu tidak menyukainya serta tidak pernah berniat melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Merasa upayanya tak berhasil, perempuan itu kemudian mencari akal untuk menjerumuskan pemuda itu ke dalam malapetaka. Perempuan itu lantas mengambil sebutir telur, membuang bagiannya yang berwarna kuning, lalu mengoleskan putih telur pada bagian belakang kainnya dan bagian tertentu di pahanya. Selepas itu, ia lantas mengadukan pemuda itu kepada ‘Umar bin Khaththab, “Wahai Amirul Mukminin! Aku diperkosa oleh pemuda ini. Ia telah membuat malu diriku di hadapan keluargaku. Lihatlah. ini bekasnya!” sembari wanita itu menunjuk kainnya yang telah diolesi oleh putih telur.
BACA JUGA: Wanita Pakai Parfum, Termasuk Zina?
Menerima pengaduan perempuan itu, sang khalifah kemudian bertanya kepada beberapa perempuan lain yang mengantarkan perempuan yang mengadu itu. Jawab mereka, “Lihat saja. wahai Amirul Mukminin. Di badan dan pakaiannya memang terdapat bekas sperma!”
Atas dasar pengaduan yang diperkuat oleh beberapa orang saksi tersebut, sang khalifah bermaksud hendak menjatuhkan hukuman terhadap pemuda itu Tetapi, pemuda itu menyangkal tuduhannya serta menjelaskan, “Wahai Amirul Mukminin! Demi Allah, perempuan ini hendak menjerumuskan diriku ke dalam petaka. Aku tidak berbuat mesum dan tidak pernah berniat melakukan perbuatan seperti itu. Perempuan itulah yang membujuk dan merayuku. Tapi, aku senantiasa menolak ajakannya dan menjaga diri.”
Mendengar ucapan pemuda tersebut, ‘Umar kemudian berpaling ke arah ‘Ali bin Abu Thalib yang kala itu juga hadir, dan bertanya kepadanya, “Wahai Abu Hasan, bagaimana pendapatmu mengenai perkara dua orang itu?”
Ali bin Abu Thalib kemudian sejenak menatap wajah perempuan itu dan membaca raut mukanya. Dia kemudian memeriksa cairan kental yang melekat di pakaian perempuan itu. Selepas itu, Ali meminta diberi air mendidih. Lalu dia menuangkan air tersebut di cairan kental yang melekat pada kain perempuan itu.
BACA JUGA: Orang Yahudi Bertanya pada Rasulullah Tentang Hukuman bagi Pezina
Ternyata, cairan itu telah membeku dan berubah menjadi berwarna keputih-putihan. Dia pun mengambil sedikit cairan yang telah berubah kental itu, menciumnya, dan mencicipi rasanya. Terbukti, cairan yang membeku itu tidak lain hanyalah putih telur, baik baunya maupun rasanya.
Berdasarkan pemeriksaan ‘Ali bin Abi Thalib tersebut, perempuan itu kemudian dijatuhi hukuman atas tuduhan perzinaan palsu yang ditujukan pada anak muda yang tidak berdosa. Sementara itu, anak muda yang difitnah perempuan tersebut dibebaskan dari hukuman. []
Sumber: Pesan Indah dari Makkah dan Madinah/ Penulis: Ahmad Rofi Usmani/ Februari, 2008