NABI Muhammad SAW meletakkan aturan bagi para pejabat negara. Seorang khalifah tidak memperoleh upah, tidak mendapat tunjangan sebesar dua dirham per hari.
Ketentuan lain adalah seorang pejabat tidak boleh menggunakan kuda Turki yang merupakan kendaraan binatang terbaik saat itu. Pejabat tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis karena merupakan lambang kemewahan, tak boleh makan dari tepung halus, serta tak boleh menempatkan penjaga di muka rumah yang dikhawatirkan akan menjadi penghalang dengan umatnya.
BACA JUGA:Â 5 Keistimewaan yang Diberikan Allah kepada Umat Islam
Tidak ada seorang nabi pun yang menjadikan tugas dakwah sebagai sarana mencari nafkah.
Lihat kisah Nabi Nuh AS dalam ayat Al-Quran.
“Dan wahai kaumku! Aku tidak meminta harta kepada kamu atas seruanku imbalanku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang yang telah beriman. Sungguh, mereka akan bertemu dengan Tuhannya, dan sebaliknya aku memandangmu sebagai kaum yang bodoh,” (QS Hud: 29). Ini menujukkan bahwa berdakwah tidak menerima upah.
BACA JUGA:Â Rasulullah Datang untuk Hilangkan Beban dan Belenggu Umatnya
Ada beragam pandangan dalam hal menjadikan ceramah sebagai profesi. Ada yang memperoleh namun ada juga yang menganggapnya tidak pantas. Jika ceramah dimaknai sebagai mengajar sebagaimana seorang guru, ini suatu profesi yang sangat wajar.
Di masa Nabi, seorang yang bisa mengajarkan 10 orang lain untuk bisa sekadar membaca dan menulis mendapat imbalan yang besar. Bahkan para tawanan perang Badar (yang nonmuslim) akan dibebaskan bila bisa mengajarkan baca-tulis. []
Referensi: Tangan-tangan yang Dicium Rasul/Syahyuti/Pustaka Hira/2011