MUNGKIN di antara kita ada yang belum mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Banyak hal dalam Islam yang bisa atau tidak bisa dilakukan yang berhubungan dengan mahram ini. Dengan kata lain, pembahasan mahram berkaitan dengan banyak masalah.
Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Bagi laki-laki, ada tujuh wanita yang termasuk mahram muabbad (karena nasab, karena ikatan perkawinan, karena persusuan).
BACA JUGA: Mahram Sementara, Benarkah Ada?
1. Ibu
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
2. Anak perempuan
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari jalur ayah
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
5. Bibi dari jalur ibu
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
BACA JUGA: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. []
SUMBER: RUMAYSHO