SESEORANG pernah datang kepada Kiai Anwar, Pemalang, dan bertanya, “Kiai, setahun lalu saya menemukan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tepi jalan. Sudah saya umumkan kemana-mana, tetapi tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Apakah yang mesti saya lakukan terhadap uang itu?”
Kiai Anwar terkesan sekali oleh ucapan orang itu sebab ia tahu bahwa orang itu sungguh miskin dan pekerjaannya hanya menarik becak yang pendapatannya amat kecil. Maka Kiai Anwar menjawab, “Pakailah uang itu untuk membelanjai keluargamu. Hukumnya sudah halal. Itu merupakan rezeki Allah SWT bagimu.”
Orang itu termenung sejenak, lantas menjawab; “Maaf, Kiai. Rasanya saya tidak sampai hati memakan uang ini sementara pemiliknya mungkin sangat berduka karena kehilangan.”
“Kalau begitu, belanjakanlah di jalan Allah, misalnya untuk fakir miskin dan anak-anak yatim,” ujar Kiai.
Akhirnya uang tersebut dlserahkan kepada Kiai supaya dia saja yang membagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. []
Sumber: http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/hikmah/allsub/203/harga-kejujuran.html