Bolehkan Menukar Uang 100 ribu menjadi 95 ribu?
Artikel ini merupakan lanjutan dari; Tukar Uang 100 Ribu jadi 95 Ribu, Bagaimana? (Bag-2)
Jalan Tengah
Lalu apa yang bisa kita lakukan melihat dua pendapat yang berbeda ini? Apakah kita ikuti pendapat pertama yang mengharamkan, ataukah kita kita ikuti pendapat yang menghalalkan?
Keduanya sama-sama punya resiko. Kalau kita ikuti pendapat pertama, resikonya kita tidak bisa menukarkan uang receh, padahal kita sangat membutuhkan, khususnya menjelang lebaran ini. Sedangkan kalau kita pakai pendapat yang kedua, resikonya kita bisa saja terjebak pada sesuatu yang diharamkan, walaupun kita lincah berdalih dan pandai beralibi.
Oleh karena itu, saya menawarkan jalan tengah yang mudah. Dan dalam ini Bank Indonesia (BI) telah menyediakan jasa penukaran uang receh tanpa selisih. Kalau kita tukarkan uang 2 juta rupiah misalnya, maka yang akan kita terima tetap utuh 2 juta rupiah, tanpa selisih dan tanpa potongan apapun.
Dan biasanya menjelang lebaran, Bi menyiapkan pos-pos dan titik-titik tertentu yang telah disiapkan sebagai tempat penukaran uang gratis. Bahkan Bi sering bekerjasama dengan beberapa bank untuk jasa penukaran uang receh dengan gratisnya.
Masalahnya, siapa yang punya waktu untuk capek-capek antri di bank sekedar untuk dapat uang receh?
Jawabnya justru malah jadi jalan keluar. Kita boleh mengupah seseorang untuk mengerjakannya. Uang yang ditukar tidak mengalami perbedaan nilai. Tukar uang 2 juta rupiah dengan 2 juta rupiah juga. Lalu kita kasih upah buat orang yang kita suruh membantu kita melakukan penukaran, katakanlah untuk biaya uang lelah dan waktunya yang terbuang karena harus antri.
Yang harus dicatat adalah akadnya harus dipastikan sebagai upah dan bukan uang kutipan atau uang catutan. Uang itu semata-mata imbalan atas jasa mengantri di tempat penukaran uang. Maka akadnya menjadi halal 100% tanpa keraguan.
Wallahu a’lam bishshawab. []