MAUT, siapa yang tahu. Ia bisa datang kapanpun, dimanapun dan menyapa siapapun. Ketika maut telah menyapa seseorang, maka proses pemakaman jenazah semestinya disegerakan. Namun bagaimana jika hal tersebut ditunda gegara menunggu keluarga?
Dalam islam, dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. Meskipun boleh menunda beberapa saat, selama tidak terlalu berlebihan, kecuali jika ada udzur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian. (HR. Bukhari 1315 & Muslim 944).
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره
Apabila ada orang yang mati diantara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke makamnya. (HR. Thabrani dan sanadnya dihasankan al-Hafidz Ibnu Hajar)
Ulayyisy – ulama Malikiyah – mengatakan,
قال العلماء رضي الله تعالى عنهم : والمراد بالإسراع بالجنازة ما يعم غسلها , وتكفينها , وحملها , والمشي معها مشيا دون الخبب ، فإنه يكره الإسراع الذي يشق على ضعفة من يتبعها
Para ulama – radhiyallahu anhum – mengatakan, yang dimaksud menyegerahkan jenazah mencakup memandikannya, mengkafaninya, membawanya, berjalanan mengiringinya tanpa harus lari. Karena makruh mempercepat jalan mengiringi jenazah, yang menyebabkan kesulitan bagi orang lemah yang mengikutinya. (Fatawa Ulayyisy, 1/155)
Berdasarkan alasan ini, dianjurkan agar jenazah segera dimakamkan tanpa harus menunggu lama anggota keluarga yang ada di luar. Kecuali jika menunggunnya tidak terlalu lama.
Imam Ibnu Utsaimin,
وإنني بهذه المناسبة أود أن أنبه على شيء بدأ الناس يحدثونه في أمر الجنائز ألا وهو تأخير دفن الميت حتى يقدم أهله وأقاربه وأصحابه من مكان بعيد ، فربما يبقى يوم أو يومين وهو لم يتجهز فهذا خطأ ، فإن الميت إذا كان مؤمناً كان أحبّ شيء إليه أن يقدم إلى ما أعد الله له من النعيم
Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yang mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman jenazah, hingga semua keluarga, kerabat dan temannya datang padahal dari tempat jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan. Ini kesalahan. Karena, apabila mayit itu mukmin, maka yang paling dia inginkan adalah segera mendapatkan kenikmatan yang telah Allah janjikan untuknya… (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, volume 200, no. 5). Wallahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah.