QADHA, merupakan puasa yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang punya utang puasa Ramadhan. Puasa Qadha harus dituntaskan sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Nah, bagaimana jika qadha itu ditunda hingga tahun depan atau tahun depannya lagi?
Dalam hal ini ulama 4 mazhab punya beberapa pandangan berbeda. Bukan hanya soal hukumnya,melainkan juga soal konsekuensi yang harus ditanggung oleh si penunda puasa qadha tersebut.
BACA JUGA: Muslim, Bersegeralah Membayar Qadha Puasa Ramadhan yang Tertinggal
Berikut ini penjelasannya:
1 Hukumnya
Jika sebelum bulan Ramadhan masih ada sisa hari yang cukupuntuk meg-qadha puasa tahun lalu, qadha itu wajib ditunaikan secepatnya. Ini lah pandangan ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hal tersebut tidak wajib, hanya disunahkan saja.
Konsekuensi menunda qadha hingga lebih dari satu tahun
Siapayang menunda qadha puasa hingga melebihi tahun kedua, maka di samping wajib qadha, dia wajib membayar fidyah. Yaitu, memberi makan kepada satu orang miskin, sekali sehari (sesuai jumlah hari yang wajib qadha). Demikian pandangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Sedangkan, jika dia bisa melakukan qadha sebelum datang bulan Ramadhan tahun depan, tetapi dia sengaja tidak melakukannya. Maka, dia wajib membayar fidyah. Demikian pendapat keempat mazhab.
Nah, jika ingin melakukan qadha beberapa tahun selanjutnya, selain wajib qadha dia juga harus membayar fidyah (sesuai jumlah hari yang wajib diqadha-nya). Ini menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
BACA JUGA: Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Mengqadha Juga?
Sedangkan menurut mazhan Syafi’i, dia wajib qadha dan membayar fidyah sebanyakjumlah hari yang wajib diqadha-nya, dikalikan jumlah tahun yang sudah terlewati olehnya. Contoh: si A punya tanggungan qadha 10 hari, dan baru akan melaksanakan qadha 5 setelah lewat 5 tahun, maka, diawajib membayar fidyah sebanyak 50 hari (5×10). []
Sumber: Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab/Karya: DR. Thâriq Muhammad Suwaidân/Penerbit: Maghfirah Pustaka/Tahun: 2013