ANKARA –Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Ankara mengumumkan akan kembali memulai pelayanan visa di Turki, Kamis (28/12/2017).
Kedutaan Besar AS di Turki menyatakan bahwa Turki telah menjamin tidak akan menahan atau menangkap staf lokal kedutaan besar AS di Turki dalam menjalankan tugas resmi mereka. Selain itu, Turki juga akan memberikan informasi kepada AS sebelum menangkap atau menahan pegawai lokal Kedutaan Besar AS.
“Berdasarkan ketaatan terhadap jaminan ini, Departemen Luar Negeri yakin bahwa situasi keamanan cukup pulih untuk memungkinkan sepenuhnya memulai kembali layanan visa di Turki.” tulis pernyataan Kedubes AS seperti dikutip dari Anadoulu.
Menyusul pernyataan tersebut, Kedutaan Besar Turki di Washington merilis pernyataan tertulis yang menyebutkan bahwa penangguhan visa bagi warga negara Amerika Serikat telah dicabut.
“Dengan dicabutnya pembatasan aplikasi visa AS yang diterapkan kepada warga negara kami, kami menyambut baik keputusan untuk kembali ke tatanan awal mulai hari ini. Dalam kerangka prinsip timbal balik, pembatasan rezim visa yang kami terapkan untuk warga negara AS telah dicabut secara serentak,” tulis pernyataan Kedutaan Besar Turki di Washington.
Namun, menanggapi jaminan yang disebutkan dalam pernyataan AS tersebut, Kedutaan Besar Turki menegaskan bahwa tidak ada jaminan yang diberikan kepada AS mengenai kasus staff As yang sedang diadili di Turki.
“Kami ingin menekankan bahwa Turki adalah negara hukum, pemerintah kami tidak memberikan jaminan apa pun untuk kasus yang proses peradilannya sedang berlangsung dan tidak ada petugas perwakilan di negara kami yang menjadi sasaran penyelidikan pengadilan karena tugas resminya.”
Pada Oktober lalu, kedutaan besar AS menangguhkan visa non-imigran kepada warga Turki menyusul penangkapan seorang staf lokal yang bekerja di Konsulat Jenderal AS di Istanbul Metin Topuz. Dia ditangkap karena diduga memiliki hubungan dengan Organisasi Teroris Fetullah (FETO) yang merupakan dalang di balik upaya kudeta terhadap Presiden Erdogan di Turki tahun lalu.
Ankara membalas keputusan As tersebut dengan menerapkan penangguhan yang sama kepada warga negara Amerika Serikat. []