TURKI – Pemerintah Turki mengecam sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Melalui akun Twitternya, Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengecam pernyataan Presiden Trump dan langkah AS yang akan memindahkan Kedubesnya ke Yerusalem sebagai bentuk pengakuannya terhadap Israel.
“Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan Resolusi PBB yang relevan,” kata Cavusogli, dilansir dari World Bulletin, Kamis (7/12.2017).
Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional dan Resolusi PBB.
Kemenlu Turki menekankan, penyelesaian konflik Palestina-Israel hanya dapat diselesaikan melalui keberadaan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
“Tidak dapat diterima bahwa AS, Anggota Permanen Dewan Keamanan PBB, mengabaikan fakta ini. Pencapaian kemerdekaan oleh Palestina adalah kewajiban kemanusiaan dan memiliki nilai historis. Turki akan terus melakukan advokasi ini,” kata pernyataan Kemenlu Turki.
Kemenlu Turki meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut. Karena keputusan itu dinilai akan menghasilkan sesuatu yang negatif dan membahayakan identitas multikultural dan status historis Yerusalem.
Kemenlu Turki juga mengatakan akan mengangkat masalah ini ke Konferensi Tingkat Tinggi para Pemimpin Organisasi OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan Pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri, yang akan diselenggarakan pada 13 Desember mendatang di Istanbul, Turki. []