ANKARA—Dalam revisi peraturan larangan merokok, Pemerintah Turki melarang para pengemudi merokok ketika tengah mengendarai kendaraan, Ahad (21/8/2017).
Larangan itu merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, dimana kendaraan pribadi dimasukan dalam daftar peraturan tersebut. Namun larangan merokok itu, tidak berlaku bagi penumpang, demikian lansir harian Habertürk.
Selain larangan merokok bagi pengemudi, peraturan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan, Lembaga Hukum serta Organisasi Terafiliasi itu juga merevisi hal-hal lainnya mengenai produk olahan tembakau.
Misal untuk produk tembakau yang diproduksi di Turki atau diimpor dari luar negeri, akan dijual ke pasar domestik dengan desain yang seragam baik dalam hal warna, bentuk, gaya penulisan, dan ukuran fontnya.
Merek rokok akan dicetak hanya pada satu sisi kemasan produk itu, dengan ukuran tidak melebihi 5 persen dari luas permukaannya. Sementara itu logo merek, simbol, atau tanda lainnya, tidak akan disematkan pada kemasan tembakau tersebut. []