TURKI– Dewan Pemilu Tertinggi Turki (YSK) pada akhir hari Kamis (27/4/2017) kemarin menerbitkan hasil resmi referendum baru-baru ini dalam Lembaran Negara Resmi.
Pemilih pergi ke tempat pemungutan suara pada tanggal 16 April untuk memutuskan apakah akan menyetujui perubahan pada konstitusi negara tersebut.
dan itupun mencakup pergeseran dari sistem parlemen saat ini ke presidensial.
Hasil resmi menunjukkan, suara setuju untuk sistem presidensial menang dengan 51,41 persen, sementara yang tidak setuju berada di 48,59 persen.
Sebanyak 48.936.604 suara sah, dan jumlah pemilih 85,43 persen, kata pengumuman tersebut.
Perubahan konstitusional yang diajukan pada referendum telah dibahas sejak Recep Tayyip Erdogan terpilih sebagai presiden pada Agustus 2014.
Hal itu menandai pertama kalinya presiden tersebut dipilih oleh sebuah pemungutan suara yang populer.
Sebuah paket reformasi 18-artikel disahkan oleh parlemen pada bulan Januari tahun ini dengan 339 suara – sembilan lebih dari yang dibutuhkan untuk mengajukan proposal ke sebuah referendum.
Perubahan konstitusi baru tersebut mengandung arti bahwa kekuasaan eksekutif yang luas akan diserahkan kepada presiden. Sementara itu, jabatan perdana menteri akan dihapuskan. Presiden juga akan diizinkan untuk mempertahankan hubungan dengan partai politik.
Perubahan lainnya akan melihat usia minimum untuk kandidat parlemen dikurangi menjadi 18 dan jumlah anggota parlemen di parlemen naik menjadi 600 orang.
Sementara itu, pemilu parlementer dan presiden simultan untuk masa jabatan lima tahun dijadwalkan pada November 2019. []
Sumber:Kiblat