SURABAYA–Seorang remaja di Pasuruan tega menusuk tetangganya hingga tewas, Yasin Fadilah (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Insiden berdarah ini terjadi Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB.
Meski masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMK di Gempol, Pasuruan, pelaku penusukan bernama Maulud Riyanto (18) ini disebut tidak lagi di bawah umur.
BACA JUGA: Diduga Stres Tugas Sekolah, Remaja Ini Lupa pada Orangtuanya
“Harus dipertegas, usianya 18 tahun 6 bulan. Tidak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda di mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan dugaan pemerkosaan korban terhadap ibu pelaku belum bisa dipastikan kebenarannya. Saat peristiwa terjadi, pelaku masih bocah.
“Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tersangka sudah menyiapkan pisau itu sejak sebulan sebelumnya. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat,” katanya.
Pada hari penusukan di Pasuruan ini, pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda angin yang dipinjam dari temannya. Setelah dia tahu posisi korban, dia pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.
“Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu,” tambahnya.
Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Pelaku menusuk perut bagian kiri korban. Pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara itu, korban berteriak meminta tolong warga. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap penusukan. Pelaku diringkus di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban yang dipendam sejak lama sejak duduk di bangku SD. Saat merasa mampu dan kuat, pelaku ingin membalas dengan cara menusuk korban.
“Saya dengar sendiri saat saya masih SD, ibu saya diperkosa. Saat itu ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai. Saya dendam sampai saat ini,” terang pelaku.
BACA JUGA: Sebelum Lompat Bunuh Diri, Remaja Pencuri Ponsel Tulis Pesan Ini ke Orangtuanya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau sepanjang 50 cm, sebuah celana jeans warna biru, kaus singlet warna merah, celana kain warna biru, serta jaket jeans masker.
“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana,” tandas Adrian.
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” []
SUMBER: DETIK