JAKARTA–Penutupan Masjid Al-Aqsha dan pelarangan shalat Jumat oleh otoritas Israel pada Jumat (14/7/2017) lalu, menimbulkan kecaman dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tindakan Israel itu terlalu berlebihan dan tidak bisa dibenarkan.
“Ïni karena menghalangi umat Islam dalam beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi’ Munawar, Selasa (18/7/2017).
Rofi menegaskan, Israel harus segera mencabut larangan bagi umat Islam masuk ke Masjid Al-Aqsha karena sudah mencederai prinsip keagamaan dan kedaulatan.
Kata dia, larangan itu bukan yang pertama kalinya dikeluarkan pemerintah Tel Aviv karena pada saat bulan Ramadhan larangan sejenis sudah diberlakukan.
“Israel membatasi umat Islam yang ingin beritikaf dan menjalankan ibadah di Mesjid Al Aqsha,” jelasnya.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan UNESCO menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.
Namun, Israel tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan PBB, tanpa sanksi dan tindakan apa-apa.
Pemerintah Israel melarang umat Islam melakukan shalat di sana setelah terjadinya insiden penembakan terhadap dua polisi Israel. []
Sumber: Antara