RAMALLAH—Otoritas Israel menutup Masjid Al-Aqsha bagi Muslim yang hendak menunaikan ibadah di sana pada Kamis (29/6/2017). Tindakan tersebut kontan memancing kemarahan otoritas Palestina.
“Polisi Israel menutup Masjid Al-Aqsha untuk semua Muslim,” ujar Azzam al-Khatib, direktur jenderal urusan Al-Aqsha, lansir Asharq Al-Awsat, Jumat (30/6/2017).
Ketika para Muslim dilarang beribadah di Masjid Al-Aqsha, kepala kepolisian Israel Yuram Levi, bersama anggota ekstremis Yahudi justru memasuki masjid tersebut.
Mereka hendak memperingati hari kematian Hallel Ariel, seorang gadis yang dilaporkan dibunuh oleh warga Palestina di Al-Khalil, Hebron.
“Tindakan semacam itu bertentangan dengan semua nilai dan moral manusia dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap semua hukum internasional,” ungkap juru bicara Otoritas Palestina Tareq Rashmawi.
Sebelumnya, Israel biasanya hanya melarang Muslim di bawah usia tertentu untuk tidak beribadah di Al-Aqsha. Namun, pada Kamis lalu, mereka melarang setiap Muslim untuk memasuki Al-Aqsha.
Rahsmawi meminta agar masyarakat internasional untuk mengambil keputusan cepat dan mengikat guna menghentikan pihak berwenang Israel melakukan kejahatan lainnya terhadap rakyat Palestina. Termasuk tempat-tempat suci milik umat Islam.
Berbeda dengan Rashmawi, Mahmoud al-Habash, hakim syariat tertinggi di Otoritas Palestina menilai tindakan Israel melarang Muslim untuk beribadah di Al-Aqsha dapat memicu konflik agama.
“Dalam mengambil langkah semacam itu, Israel mengizinkan genderang perang agama dengan menghasut sentimen keagamaan dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia,” ujarnya.
Al-Habash meminta semua masyarakat Arab agar rutin berkunjung ke Al-Aqsha. Hal tersebut guna mencegah Israel menghasilkan perubahan demografis dan keagamaan di Yerusalem. []