DI MASA sekarang, banyak dari kalangan wanita yang berkarier dan memiliki penghasilan sendiri. Tidak sedikit di antara mereka merupakan ibu rumah tangga atau seorang istri yang nafkahnya merupakan tanggungan suami.
Kali ini kita tidak membahas tentang persoalan boleh tidaknya istri bekerja, namun, soal untuk apa uang sang istri digunakan.
Ada ungkapan yang menyebut, “uang suami milik istri, uang istri milik dirinya sendiri,” sehingga seorang istri berhak menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Lantas, bagaimana jika penghasilan sang istri justru digunakan untuk keperluan keluarga (diberikan pada suami atau anaknya)?
Ada sebuah riwayat yang mengisahkan tentang persoalan tersebut.
Suatu hari, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud berkata kepada Bilal, “Hai Bilal, temuilah Nabi dan beritahukan kepada beliau bahwa ada dua orang perempuan di depan rumah beliau ingin bertanya tentang sesuatu., ‘Apakah kami boleh bersedekah kepada suami/atau anak-anak yatim yang kami asuh?’ tapi jangan beritahu siapa kami!”
Bilal segera menemui Rasulullah SAW dan menyampaikan pertanyaan tersebut.
Rasulullah SAW bertanya, “Siapakah mereka?”
Bilal menjawab, “Mereka adalah Zainab dan seorang perempuan dari kalangan Anshar.”
Rasulullah SAW bertanya, “Zainab yang mana?”
Bilal menjawab, “Istri Abdullah bin Mas’ud.”
Rasulullah SAW bersabda, “Mereka mendapat dua pahala, yaitu pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berarti, seorang istri boleh memberikan penghasilannya untuk suami atau anak atau siapa pun yang ingin ia sedekahi. Rasulullah SAW bahkan menyebut bahwa perbuatan demikian dapat mendatangkan dua pahala dari sisi kekerabatan dan dari sedekahnya itu sendiri.
Sedangkan, Badruddin Al Aini dalam kitab Umdah Al Qari Fi Syarh Al Bukhari, menyimpulkan ayat tersebut sebagai berikut:
Pertama, perempuan dianjurkan untuk diberi nasehat tentang akhirat dan hukum-hukum yang berkenaan dengan mereka (fiqih wanita) serta dorongan untuk bersedekah.
Kedua, seorang istri boleh bersedekah dengan harta miliknya tanpa seijin suaminya sekalipun.
Ketiga, dalam sedekah sunnah, tidak diperlukan ijab qabul, tetapi cukup dengan adanya sesuatu yang disedekahkan. []
SUMBER: PESAN-PESAN NABI UNTUK WANITA | BADWI MAHMUD AL SYAIKH | SALAM BOOKS