Oleh: Siti Humairoh
Mahasiswi STEI SEBI
shumairoh95@gmail.com
ABU Hamid Ahmad bin Muhammad al-Ghazali atau yang dikenal dengan nama Imam al- Ghazali adalah seorang ilmuwan sekaligus seorang ulama yang memiliki perhatian besar tehadap pemikiran ekonomi Islam.
Pendapat beliau yang sangat terkenal adalah pendapat mengenai ‘uang ibarat cermin.’ Lahir di kota Thus, Khurasan (sekarang dikenal sebagai Iran) pada tahun 1058 M dan wafat pada 1111 M di kota yang sama.
Nama Ghazali sendiri berasal dari kata ‘ghazzal’ yang memiliki arti pemintal benang, gelar tersebut diberikan kepada ayah imam al- Ghazali yang saat itu berprofesi sebagai pemintal benang wol dan menjual hasil produksinya sendiri ke pasar sekitar.
BACA JUGA: Prinsip Kelola Uang Dalam Islam
Semasa hidupnya Imam al- Ghazali banyak menghasilkan karya –karya yang fenomenal di berbagai bidang, dan yang paling di kenal adalah kitab ihya ‘ulumuddin. Dalam pemikiran ekonomi Al-Ghazali sendiri tidak menggunakan istilah ekonomi, melainkan sebagaimana kebanyakan tokoh ekonomi Islam sesudahnya, lebih memilih istilah ‘ilm al-kasb, ‘ilm al-‘uqud dan iqtishad. Istilah iqtishad populer di kalangan para pemikir ekonomi Islam. Kata iqtisad yang berasal dari kata qasada mempunyai arti “seimbang” (equilibrium, balanced) dan tengah-tengah (in between). Dalam al-Qur’an istilah iqtisad disebutkan sebanyak enam kali.
Konsep ekonomi al-Ghazali terkait erat dengan pandangannya terhadap eksistensi manusia sebagai homo-economicus. Menurutnya manusia dilahirkan dengan membawa naluri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini didorong akan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (al-isytigal ad-dunyawiyah), yaitu kebutuhan akan makan, tempat tinggal dan pakaian.
Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah SWT: jika hal-hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu:
1. untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan;
2. untuk mensejahterakan keluarga; dan,
3. untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Peranan Mata Uang menurut Imam al- Ghazali
“…setiap manusia memerlukan bermacam-macam materi dalam hal kebutuhan sandang pangan dan kebutuhan lainnya. (tapi) terkadang ia tidak mampu menemukan kebutuhan-kebutuhan tersebut sedangkan saat itu ia memiliki barang yang sedang tidak ia butuhkan. Karena itu diperlukan adanya suatu alat tukar (uang) dan alat pengukur nilai bagi benda-benda yang akan dipertukarkan. Karena tidak mungkin seseorang yang memiliki unta menyerahkan unta yang dimilikinya (hanya) untuk mendapatkan za’faran. Lagi pula tidak ada korelasi antara za’faran dengan unta yang dapat menunjukkan perbandingan harga antara keduanya.”
Analisa Al-Ghazali dalam perekonomian berdasarkan perkataan di atas adalah :
1. Double Coincedence of wants yakni harus ada pertemuan kebutuhan yang saling bersesuaian antara dua orang yang akan melakukan transaksi dengan barang yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
BACA JUGA: Ketika Sakit, Hal Ini Dianjurkan Imam Al Ghazali
2. Valuation, dalam hal melakukan perbandingan nilai atau harga dari dua jenis barang yang akan dipertukarkan, misal 1 Kg beras dengan seekor sapi, tentu nilainya tidak sebanding dan untuk menentukan perbandingan nilainya tidak mungkin sapi tersebut harus dipotong-potong menjadi bagian kecil yang setara dengan nilai beras tersebut.
Dengan demikian ditemukan mata uang sebagai revolusi dalam perekonomian, menurut Al-Ghazali uang adalah: “…nikmat Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara substansial tidak memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).” Wallahu’alam bisshowab. []
Referensi:
* Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum ad-Din
* Karim, Adiwarman, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, PT. Rajawali Pers. Jakarta 2004
* Amalia, Euis, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, Gramata Publishing, Depok 2010