SETIAP manusia pasti melakukan proses muamalah. Sebab, tak ada manusia di dunia ini yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya seorang diri. Hal ini terbukti atas apa yang melekat pada tubuhnya. Seperti halnya pakaian, perhiasan atau pun sepatu yang dikenakan, itu merupakan hasil karya orang lain.
Jadi, sangat tidak mungkin, jika ada orang yang berkata bahwa ia bisa hidup seorang diri dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Ia berkata begitu, mungkin tidak menyadari bahwa dirinya pernah melakukan jual beli. Ya, suatu transaksi yang saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam proses jual beli, seseorang bisa mendapatkan apa yang ia butuhkan. Dan sebagai penjual, ia pun memperoleh keuntungan dari apa yang telah ia jual. Meski jual beli itu dibolehkan, tapi ada hal-hal yang perlu kita perhatikan. Sebab, ada salah satu jenis jual beli yang dilarang dalam Islam. Apakah itu?
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun, atau mengambil uang muka secara kontan. Mengapa? Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli urbun (Diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa’).
Tentang jual beli urbun, Imam Malik menjelaskan bahwa jual beli urbun ialah seseorang membeli sesuatu atau menyewa hewan, kemudian berkata kepada penjual, “Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli, atau sewa, maka aku tidak memberimu uang sisanya.”
Jadi, dapat kita ketahui bahwasanya sah-sah saja jika kita melakukan transaksi jual beli menggunakan uang muka. Hanya saja, jumlah uang muka itu tidak boleh seharga barang yang dijual artinya dibayar kontan. Melainkan sebagian atau setengahnya saja terlebih dahulu. Barulah, setelah barang itu didapat oleh pembeli, pembeli wajib melunasinya. Wallahu ‘alam. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah