TANYA: Apa hukum biaya kuliah dari uang riba? Ketika ada seorang mahasiswa semester akhir, ia sadar bahwa selama kuliah orang tuanya memberikan kontribusi biaya kuliah yang merupakan hasil meminjam kepada orang lain (riba) dan anak tersebut mencoba menghentikan orang tuanya, tapi orang tuanya tetap berbuat demikian.
Apakah ijazah anak tersebut tidak bisa dipakai kerja? Sementara selama proses perkuliahan, si anak sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan pikirannya demi mewujudkan keinginan orang tuanya untuk menjadi anak yang berpendidikan tinggi.
BACA JUGA: Apa Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam?
Apakah si anak bisa melanjutkan studi S2 nya dengan biaya sendiri meskipun biaya S1 dari hasil riba?
Jawab: Seorang anak yang belum bisa mandiri untuk meninggalkan harta orang tua yang tidak halal maka masih mendapatkan udzur.
Sedangkan dosa tersebut ditanggung orang tua karena ia meinggalkan kewajiban untuk menafkahi anak dengan yang halal.
BACA JUGA: Apa Hukum Membakar Pakaian Bekas?
Namun jika anak sudah mampu hendaknya segera berusaha untuk mendapatkan harta yang halal.
Terkait dengan ijazah S1 tersebut, tetap boleh dipergunakan untuk bekerja maupun melanjutkan ke S2. Karena ini kesalahan orang tua dan anakpun telah menunaikan nasehatnya kepada orang tua.
Wallohu A’lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Muhammad Romelan, Lc., حفظه الله | Sumber: Bimbingan Islam