PEMBERIAN untuk pegawai dari pihak lain karena statusnya sebagai seorang pegawai atau karyawan di suatu instansi, hukum asalnya haram. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat, dimana Nabi ﷺ pernah mempekerjakan seorang yang bernama Ibnu Lutbiyyah sebagai pemungut zakat.
Saat melakukan tugasnya, ternyata ada seorang yang wajib zakat yang memberikan uang tips kepadanya. Maka ketika kembali kepada Nabi ﷺ, hal ini beliau ceritakan.
BACA JUGA: Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?
Mendengar kejadian ini, maka Nabi ﷺ bersabda : “Bagaimana kondisi seorang pegawai yang kami utus (untuk memungut zakat, lalu datang sembari mengatakan “Ini untukmu (hasil pungutan zakat), dan yang ini untukku (uang tips dari orang yang wajib zakat) ?” Maka apakah jika dia tinggal di rumah bapak dan ibunya (bukan pegawai) dia akan mendapatkan hadiah/pemberian itu ?” Maka yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang datang dengan membawa sesuatu kecuali datang di hari kiamat dalam kondisi dia memikul sesuatu itu di atas lehernya…..” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda :
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah untuk para pegawai ghulul (khianat).”[HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ath-Thobrani]
Dikatakan “khianat”, karena pegawai tersebut telah mendapatkan gaji yang penuh dari tempat dia bekerja, namun dia masih menerima pemberian dari pihak lain yang punya hubungan kerja dengan tempat dia bekerja. Pemberian itu semata karena posisinya sebagai pegawai di tempat itu. Seandainya dia tidak berposisi seperti itu, niscaya dia tidak akan mendapatkannya.
Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan : “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa hadiah untuk para pekerja hukumnya haram.” [Syarah Shahih Muslim : 6/462].
BACA JUGA: Setelah Meninggalkan Suap, Rezeki pun Melimpah
Adapun jika pihak pimpinan atau tempat dia bekerja mengijinkan untuk menerima hal itu, maka hukumnya berubah menjadi boleh. Demikian dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” [13/167] : “Larangan para pegawai untuk menerima hadiah/pemberian hanya berlaku ketika tidak diijinkan oleh pimpinan. “ Imam Al-Muhallab juga menyampaikan pendapat yang senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Muadz bin Jabal, beliau berkata :”Rasulullah mengutusku ke negeri Yaman, lalu beliau berkata : “Janganlah kamu menerima sesuatupun tanpa ijinku, karena itu adalah khianat.” Mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari hadits ini, berarti jika diijinkan oleh pimpinan, maka diperbolehkan. Termasuk yang diperbolehkan, ketika seorang diminta melakukan suatu pekerjaan di luar jam kerja atau yang semisal dengan hal ini. Wallahu a’lam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani