JAKARTA— Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara perihal penetapan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Fahri mempersilakan kepolisian untuk memproses kasus itu. Begitu juga dengan Ustadz Bachtiar Nasir yang memiliki hak untuk membela diri.
BACA JUGA:Â Sindir Jenderal Tak Pernah Terjun ke Medan Perang, Fahri Hamzah: Beraninya Perang Intelejen
“Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu,” kata Fahri , pada Selasa (7/5/2019).
Penetapan status tersangka Bachtiar Nasir tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim. Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.Â
BACA JUGA:Â Fahri Hamzah: Survei LSI Mulai Berbahaya
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. []
SUMBER: SINDONEWS