JAKARTA— Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari perihal penetapan tersangka kepada Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ulama Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dalam kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Edi menilai, kasus tersebut merupakan criminal murni dan bukan bentuk politisasi dan kriminalisasi ulama.
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Ajak Umat Islam Shalat Subuh Berjemaah Sebelum Nyoblos
“Ada bukti yang kuat dan petunjuk lengkap. Kami menilai ini murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya politik,” ungkapnya, pada Sabtu (11/5/2019).
Menurut Edi, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi ditekan karena penyidik independen.
“Kalau pun Bachtiar Nasir merasa dikriminalisasi, saya kira dia bisa melakukan perlawanan hukum lewat praperadilan,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan upaya perlawanan hukum lewat praperadilan dilindungi oleh undang- undang. Tapi sebaliknya kata dia penyidik mesti memegang praduga tak bersalah dan memenuhi hak Ustadz Bahtiar Nasir sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usai UBN, Kini Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan
Sebelumnya polisi mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ustadz Bachtiar Nasir pergi ke luar negeri. []
SUMBER: SINDONEWS