ACEH–Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah memperbolehkan masyarakat setempat menggelar shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla. Dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, tausiah nomor 5 tahun 2020 tentang beribadah bulan Ramadhan tersebut dikeluarkan setelah berdiskusi terkait perkembangan terkini Covid-19, sekaligus menerima masukan dari MPU seluruh kabupaten/kota di Aceh.
BACA JUGA: Serius Latih Timnas, Shin Tae-Yong Mau Ikut Puasa Ramadhan
“Jadi ada 13 poin, terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini. Jadi tetap shalat tarawih dilakukan sebagaimana biasanya, di masjid atau di mushalla, tetapi juga kita harap agar masyarakat untuk melihat sisi kesehatan, pakai masker,” kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (22/4/2020)
Dia mengatakan dalam pelaksanaan shalat tarawih masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Aceh.
“Tetap harus bawa sajadah sendiri, yaitu memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, karena itu memang menjadi landasan sangat kuat dari imbauan pemerintah,” katanya.
MPU Aceh juga meminta pengurus masjid untuk mempersingkat waktu shalat, sesuai keadaan masing-masing.
BACA JUGA: Kisah Muhammad Cheng, Masuk Islam Usai Melihat Keajaiban dalam Peristiwa Tsunami Aceh
Selain itu, ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan yang menjadi adat masyarakat Aceh selama Ramadhan dilarang untuk dilakukan selama pandemi Covid-19, seperti tadarus keliling, yaitu aktivitas masyarakat secara bergantian tadarus di masing-masing gampong (desa).
Ulama tetap memperbolehkan masyarakat untuk tadarus, tetapi di gampong masing-masing.
“Buka puasa bersama ditiadakan, sahur bersama ditiadakan. Takbiran malam hari raya, takbir keliling ditiadakan, kalau takbir di tempat masing-masing silahkan, di mushalla silahkan,” ujarnya. []
SUMBER: REPUBLIKA