Jika banyak ulama kontemporer berfatwa menyelisihi fatwa jumhur ulama terdahulu, apakah otomatis fatwa mereka tertolak? Belum tentu.
1. Bisa jadi, mereka menganggap pendapat sedikit ulama terdahulu, itu yang rajih dari sisi dalil, dibandingkan pendapat jumhur.
2. Bisa jadi, mereka menganggap fatwa ulama terdahulu dilandasi oleh latar belakang sosial, politik, kemasyarakatan, dan ‘urf di masa lalu, dan hal itu berubah di masa sekarang, sehingga meniscayakan berubahnya fatwa.
BACA JUGA:Â Mau Tahu Tips Ulama Mengatasi Konflik Rumah Tangga?
Dalam konteks argumentasi, kalau anda ingin membantah fatwa ulama kontemporer, anda tak bisa melakukannya dengan menyatakan, “Pendapat itu menyelisihi pendapat ulama terdahulu”, karena berbeda dengan pendapat ulama terdahulu bukan bukti atas batilnya pendapat tersebut. Kecuali anda bisa membuktikan, fatwa ulama kontemporer itu menyelisihi ijma’ yang qath’i.
Ada tiga hal yang bisa anda lakukan, untuk menunjukkan kesalahan fatwa ulama kontemporer.
1. Menunjukkan bukti adanya ijma’ qath’i yang ditabrak.
2. Jika ulama kontemporer menganggap pendapat mereka kuat dari sisi dalil, maka anda harus menunjukkan bahwa itu salah, dengan menunjukkan kelemahan dalil mereka melalui analisis ushul fiqih.
BACA JUGA:Â Inilah 4 Ulama Perempuan Indonesia yang Berkontribusi terhadap Khazanah Islam di Tanah Air
3. Jika ulama kontemporer menganggap harus ada perubahan fatwa karena perubahan situasi dan kondisi, maka anda harus membuktikan bahwa perubahan situasi dan kondisi itu tidak mempengaruhi pendapat tersebut, atau anda membuktikan bahwa perubahan situasi dan kondisi itu hanya klaim, dan sebenarnya tidak ada.
Kalau anda tak mampu melakukan hal-hal semacam ini, maka diam lebih baik. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara