TERDAPAT hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Umumkanlah pernikahan…”
Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi)
Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,
BACA JUGA: Satu Pertanyaan Ini Bisa Menyelamatkan Pernikahan Anda
Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”
Bahkan Umar bin Khattab ra, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah.
Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah.
Hal ini bertujuan agar:
1. Menjaga kesucian nasab.
2. Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan.
3. Menjaga hak-hak pengantin.
4. Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat.
Oleh karenanya, Rasulullah SAW memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau bersabda,
“Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Syekh Abdul Aziz bin Baz menerangkan,
Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina.
SUMBER: KONSULTASISYARIAH