VIENNA—Seorang Muslimah di Kota Zell am See, Austria dipaksa melepas cadarnya oleh kepolisian setempat, Ahad (1/10/2017).
Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-undang yang melarang benda apa saja yang menutupi wajah saat berada di tempat umum, seperti cadar, masker medis, topeng dan sebagainya.
“Penerimaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai Austria adalah kondisi dasar untuk hidup bersama yang sukses antara mayoritas penduduk Austria dan orang-orang dari negara-negara ketiga yang tinggal di Austria,” kata pejabat Austria saat mengenalkan Undang-undang tersebut, seperti dilansir dari Aboutmuslim.
Pejabat tersebut menambahkan, siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda € 150.
Muslim Austria hanya diperkenankan memakai cadar di temat umum dalam kondisi khusus seperti pada acara keislaman.
Muslim Austria diperkirakan berjumlah hampir 6 persen dari 8 juta penduduk di negara itu.
Di Wina (Ibu Kota Austria), Islam adalah kelompok agama terbesar kedua setelah Katolik Roma.
Selain Austria, beberapa negara Eropa yang melarang penggunaan di tempat umum antara lain Perancis, Belgia, Belanda dan Jerman. []