PALESTINA—Komisi Warisan Dunia UNESCO PBB dikabarkan telah menegaskan tentang status Al-Quds. UNESCO menegaskan hal ini dalam konferensi tahunannya ke- 41 yang digelar di kota Krakow Polandia, PIC melaporkan pada Rabu (5/7/2017).
UNESCO mengadopsi keputusan (resolusi) tentang “Kota Tua Al-Quds (Jerusalem) dan seluruh temboknya” yang dikonsep Yordania dan Palestina dan diajukan kelompok negara-negara Arab, bahwa Al-Quds adalah milik Palestina.
Resolusi ini didukung oleh 10 negara dan ditentang oleh tiga negara, meski ada tekanan berat dari Israel terhadap negara-negara anggota UNESCO menggagalkan resolusi ini. Resolusi ini ditetapkan berdasarkan 12 resolusi sebelumnya dari Dewan Pelaksana UNESCO dan tujuh resolusi dari Komisi Warisan Dunia yang seluruhnya bahwa definisi “Status sejarah yang berlaku di Al-Quds” adalah ia merupakan warisan Kota Suci sebelum dijajah Israel di tahun 1967.
10 negara yang mendukung resolusi kali ini adalah Azerbaijan, Indonesia, Libanon, Tunisia, Kazakhstan, Kuwait, Turki, Vietnam, Zambia dan Kuba.
Sementara tiga negara yang menolak adalah Filipina, Jamaika, dan delapan negara abstain yaitu Angola, Krosia, Finlandia, Peru, Polandia, Portugal, Kores dan Tanzania dan Burkina Faso.
Resolusi ini menegaskan ilegalnya perubahan apapun yang yang dibuat oleh Israel penjajah di Kota Tua Jerusalem (Al-Quds) dan sekitarnya setelah dijajah pada tahun 1967.
Terutama kebatilan segala pelanggaran dan teks undang-undang dasar yang ditetapkan oleh parlemen Israel Knesset untuk menyatukan Al-Quds sebagai ibukota negara Israel di tahun 1980, semua tindakan Israel dianggap tidak sah dan terhapus dan Israel dituntut untuk menghapusnya, diharuskan kembali kepada resolusi DK PBB khususnya resolusi DK PBB terakhir nomor 2334 (2016).
Resolusi ini juga mengecam keras penggalian-penggalian bahwa tanah di Jerusalem (Al-Quds) dan tempat suci di sana dan segera menghentikan aktivitas penggalian illegal karena dianggap hal tersebut sebagai intervensi yang melanggar warisan Al-Quds dan tempat suci di sana.
Resolusi ini juga mengecam penggerebekan kelompok ekstrim dan pasukan Israel serta penistaan kesucian Masjid Al-Aqsha/Al-Haram Syarif sebagai tempat peribatan Umat Islam saja. Pemerintahan terhadap masjid tersebut adalah hak wakaf Islam Yordania sesuai dengan status sejarah yang berlaku sejak Israel menjajahnya tahun 1967.
Resolusi meminta Israel mempermudah realisasi proyek-proyek pemakmuran Yordania di Masjid Al-Aqsha dan menghentikan intervensi di Bab Rahman karena itu bagian tak terpisahkan dari Masjid Al-Aqsha. []