DEN HAAG—Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) mempertimbangkan untuk menghapus Hamas -organisasi politik Palestina- dari daftar kelompok teroris. Keputusan itu sendiri disebut-sebut menyebabkan Israel dan Amerika Serikat murka.
“Hamas seharusnya dihapus dari daftar teroris,” kata Jaksa Agung ECJ, Leleanor Sharpston, lansir Al-Jazeera.
Keputusan Uni Eropa pada Rabu, (26/7/2017), itu diputuskan di tengah ketegangan antara Uni Eropa dengan Israel yang dipicu kritik terhadap wilayah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Sebelumnya, pada Desember 2014 lalu, Majelis Rendah Eropa menyatakan bahwa Hamas seharusnya dihapus dari daftar teroris.
“Sebab keputusan Uni Eropa yang menempatkan Hamas ke dalam daftar teroris, itu berdasarkan informasi dari media dan internet. Bukan berasal dari investigasi independen,” demikian Majelis itu.
Atas dasar hal tersebut, Dewan Eropa akan mengajukan banding mengenai keputusan memasukan Hamas ke dalam daftar teroris. Karena Dewan Eropa yakin bahwa keputusan itu hanya berdasarkan pendapat publik, bukan hasil investigasi sendiri.
Uni Eropa sendiri menerapkan sanksi pelarangan perjalanan dan pembekuan seluruh aset Hamas, partai politik Palestina yang menguasai Jalur Gaza, pasca peristiwa 11 September 2001.
Ketika itu, New York dan Washington DC diserang teroris yang mengakibatkan lebih dari 3 ribu orang tewas. Selanjutnya, Hamas dimasukkan ke dalam daftar teroris. []